Ad1
Ad2
Pengertian dan Tahapan Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional yaitu suatu ikatan hukum yang terjadi dan berdasarkan kata sepakat antar negara / anggota organisasi bangsa- bangsa yang bertujuan untuk melaksanakan hukum tertentu dan yang mempunyai akibat hukum tertentu.
Di dalam perjanjian internasional memerukan adanya beberapa hal penting, antara lain :
- Negara-negara yang tergabung di dalam organisasi
- Bersedia melakukan atau mengadakan ikatan hukum tertentu
- Mampu membuat kata sepakat untuk melakukan sesuatu
- Bersedia menanggung akibat hukum yang terjadi/berlaku
Di dalam pembuatan sebuah perjanjian internasional antar negara, maka negara-negara di dunia berpedoman pada konvensi Wina 1969, yaitu tentang hukum perjanjian internasional.
Berikut ini adalah tahap- tahap perjanjian internasional, yaitu :
a) Perundingan/ Negotiation
- Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antar pihak atau antar negara tentang objek tertentu.
b) Penandatanganan/ Signature
- Tanda tangan pada nota perjanjian. Penandatanganan ini biasanya dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
c) Pengesahan/ Ratifikasi
- Pengesahan atau ratifikasi dapat dilakukan oleh badan eksekutif, dan legislatif.
Baca Juga Artikel Terkait :