√ Pengertian Pertambangan Beserta Jenis Jenis Tambang dan Contohnya --> -->

Advertisement

Pengertian Pertambangan Beserta Jenis Jenis Tambang dan Contohnya

Jumat, 14 Desember 2018

Ad1

Ad2

Pengertian Pertambangan Beserta Jenis Jenis Tambang  dan Contohnya

Pemudabersatu.com - Untuk artikel kali ini, kita akan membahas pengertian pertambangan dan jenis-jenis pertambangan yang perlu anda ketahui, tahukan anda bahwa pertambangan memiliki beberapa golongan tambang, antara lain bahan tambang galian golongan A, yang meliputi minyak bumi, batu bara, gas alam. Dan bahan tambang galian golongan B, yang meliputi emas, perak, kristal, intan. Serta bahan tambang galian golongan C yang meliputi batu krikil, pasir dan tanh uruk. Lantas apakah yang dimaksud dengan pertambangan tersebut? perhatikan dibawah ini, pengertian pertambangan secara lengkap.

Pertambangan 


Pertambangan merupakan Kegiatan, teknologi maupun bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan, dan dimulai dari prospeksi kemudian eksplorasi,  evaluasi, penambangan dan dilanjut dengan pengolahan serta permurnian hingga pengangkutan dan pemasaran. Pertambangan adalah suatu rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penggalian / penambangan, pengolahan, dan pemanfaatan serta penjualan bahan galian sebagai contoh mineral, batu bara, panas bumi, dan migas.

Pertambangan merupakan salah satu jenis kegiatan yang melakukan suatu ekstraksi mineral maupun bahan tambang lainnya dari dalam bumi. Penambangan merupakan suatu proses pengambilan material yang dapat diekstraksi dari dalam perut  bumi. Sedangkan tambang merupakan tempat dimana terjadinya kegiatan penambangan. Itulah perbedaan dari pertambangan, tambang, dan penambang. Pertambangan merupakan sebuah nama benda, sedangkan tambang merupakan nama tempat dan penambangan merupakan suatu prosesnya.

UU Minerba No.4 Tahun 2009 telah menjelaskan secara rinci Pengertian Pertambangan.


Yang dimaksud dalam pasal 1 undang undang tersebut adalah.

  • Pertambangan adalah sebagian / seluruh tahapan kegiatan di dalam rangka penelitian dan pengelolaan serta pengusahaan mineral ataupun batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, konstruksi, studi kelayakan, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan kegiatan pascatambang.
  • Mineral merupakan senyawa anorganik yg terbentuk di alam, yang  memiliki sebuah sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur / gabungannya yang membentuk sebuah batuan, baik dalam bentuk padu atau lepas.
  • Batubara merupakan suatu endapan senyawa organik karbonan dan terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
  • Pertambangan Mineral merupakan suatu pertambangan kumpulan mineral yang berupa sebuah bijih atau batuan, di luar panas bumi, gas bumin dan minyak, serta air tanah.
  • Pertambangan Batubara adalah suatu pertambangan endapan karbon yg terdapat di dalam bumi, termasuk gambut, bitumen padat, dan batuan aspal.

  • Usaha Pertambangan adalah suatu kegiatan di dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara, yang meliputi suatu tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan serta konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan pascatambang.
  • Izin Usaha Pertambangan, yang disebut sebagai  IUP, adalah suatu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
  • IUP Eksplorasi merupakan izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, dan eksplorasi, serta studi kelayakan.
  • IUP Operasi Produksi merupakan suatu izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi dan untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
  • Izin Pertambangan Rakyat, biasa disebut IPR, merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di dalam wilayah pertambangan rakyat dengan linvestasi dan luas wilayah terbatas.

  • Izin Usaha Pertambangan Khusus, biasa disebut dengan IUPK, yang merupakan izin untuk melaksanakan suatu usaha pertambangan diwilayah izin usaha pertambangan khusus.
  • IUPK Eksplorasi adalah sebuah izin usaha yang diberikan untuk melakukan suatu tahapan kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi, serta studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  • IUPK Operasi Produksi yaitu izin usaha yang diberikan apabila telah menyelesaikan pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan suatu tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  • Penyelidikan Umum adalah suatu tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional maupun indikasi adanya mineralisasi.
  • Eksplorasi yaitu tahapan kegiatan usaha pertambangan agar memperoleh informasi secara terperinci dan teliti, tentang bentuk, lokasi, kualitas, dimensi, sebaran, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta memperoleh informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

  • Studi Kelayakan merupakan suatu tahapan kegiatan usaha pertambangan agar memperoleh informasi secara terperinci seluruh aspek yg berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, dan termasuk suatu analisis mengenai suatu dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.
  • Operasi Produksi merupakan suatu tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi sebuah konstruksi, penambangan, dan pengolahan, serta pemurnian. Termasuk pengangkutan, penjualan, dan sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
  • Konstruksi yaitu kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan suatu pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, dan termasuk pengendalian dampak lingkungan.
  • Penambangan merupakan bagian dari kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan batubara serta mineral ikutannya.
  • Pengolahan dan Pemurnian yaitu kegiatan usaha pertambangan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu mineral maupun batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.

  • Pengangkutan yaitu suatu kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral maupun batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
  • Penjualan merupakan kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan batubara atau mineral.
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang biasa disebut sebagai amdal, yaitu merupakan suatu kajian mengenai dampak besar dan penting bagi suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan suatu keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
  • Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk meulihkan, menata,  dan memperbaiki kualitas lingkungan serta agar ekosistem dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
  • Kegiatan pascatambang, disebut sebagai pascatambang, adalah suatu kegiatan terencana, dan sistematis, serta berlanjut setelah akhir sebagian / seluruh kegiatan usaha pertambangan supaya dapat memulihkan fungsi lingkungan alam dan/serta fungsi sosial menurut kondisi lokal diseluruh wilayah penambangan.
  • Pemberdayaan Masyarakat yaitu merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, supaya menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
  • Wilayah Pertambangan, disebut WP, merupakan wilayah yang memiliki potensi batubara atau mineral  dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan, yang merupakan termasuk bagian dari tata ruang nasional.


Bacaan Tertaut