√ 6 Perusahaan Batu Bara Terbesar Di Indonesia Yang Telah Memenuhi Kewajiban Memasok --> -->

Advertisement

6 Perusahaan Batu Bara Terbesar Di Indonesia Yang Telah Memenuhi Kewajiban Memasok

Selasa, 18 Desember 2018

Ad1

Ad2

6 Perusahaan Batu Bara Terbesar Di Indonesia Yang Telah Memenuhi Kewajiban Memasok

PEMUDABERSATU.COM - Ada 6 perusahaan tambang yang telah mengklaim bahwa ia telah memenuhi kewajiban memasok batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).  Enam perusahaan tersebut ialah  PT Adaro Energy Indonesia, PT Bukit Asam , PT, Kideco Jaya Agung, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Kaltim Prima Coal.

Perusahan Batu Bara Terbesar Di Indonesia


Dibawah ini ada enam perusahaan tambang batu bara di Indonesia, yang telah memenuhi kewajiban memasok batu bara

1. PT. Adaro Energy Indonesia


Direktur PT Adaro Energy Indonesia Lie Luckman, telah mengatakan bahwa perusahaannya sudah memasok 4,1 juta ton batu bara untuk dalam negeri. Meskipun kewajiban batu bara hanya 3,5 juta ton atau sekitar 25% dari total produksi sebesar 14,1 juta ton sejak pada bulan Januari hingga bulan April 2018.

Batu bara itu telah dipasok ke delapan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, di antaranya adalah Cirebon Electric Power, PJB, Indonesia Power, General Energi Bali, dan Jawa Power. Kami sampaikan di sini, bahwa ada sekitar 8 (delapan) PLTU yang telah disuplai dari batu bara Adaro," kata dia dalam RDP di DPR Jakarta, pada hari kamis yang lalu (24/5).

Adapun, tahun ini, Adaro telah berencana akan memproduksi batu bara sebanyak 50 juta ton. Mengacu pada itu, maka kewajiban DMOnya sekitar 12,5 juta ton.

2. PT Berau Coal.


Total produksi batu bara PT Berau Coal hingga pada bulan Mei 2018 telah mencapai 11,2 juta ton. Dari jumlah tersebut, sudah sekitar 2,7 juta ton telah dipasok ke dalam negeri. Sedangkan hingga pada akhir tahun ini, perusahaan berencana akan memproduksi 33 juta ton batu bara.

3. PT Kaltim Prima Coal (KPC).


PT Kaltim Prima Coal (KPC) telah memasok ke dalam negeri sebesar 4,6 juta ton dari total produksi 17,5 juta ton. Batu bara ini dipasok ke PT PLN (Persero)/Perusahaan Listrik Negara, dan PT Freeport Indonesia serta PT Pupuk Kaltim. Dan sisanya sebesar 12,9 juta ton batu bara telah diekspor. "Untuk DMO sudah 25% .  Ekspor itu 74 % dan domestic 26 %. Jadi semua itu sudah masuk." kata Komisaris KPC, yang bernama Sri Damayanti.

4. PT Arumin Indonesia


PT Arutmin Indonesia hingga bulan April 2018, telah menyuplai batu bara ke dalam negeri sebanyak 3,25 juta ton, dari total produksi 13 juta ton. Tahun ini, perusahaan batu bara pt arumin indonesia akan menargetkan bisa memproduksi batu bara sebanyak 28,8 juta ton.

5. PT Kideco Jaya Agung.

Adapun PT Kideco Jaya Agung hingga pada bulan April 2018, telah menyuplai batu bara ke domestik sebesar 32 persen . Perusahaan batu bara ini akan memproduksi 32 juta ton batu bara sepanjang pada tahun 2018.

6. PT Niaga PTBA


Direktur Niaga PTBA yang bernama Adib Ubaidillah telah mengatakan bahwa perusahaannya telah memasok batu bara ke dalam negeri sebanyak 175%. Ini disebabkan karena kontrak PTBA dengan PLN lumayan besar. Hingga pada bulan April tercatat realisasi pasokan PTBA untuk dalam negeri sebesar 3,5 juta ton. Padahal kewajibannya dalam 4 bulan pertama sebesar 2.043.000 ton. “Itu sudah di atas DMO," kata Adib Ubaidillah.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang bernama Bambang Gatot Ariyono, telah mengatakan bahwa upaya pemenuhan kewajiban ini sudah optimal. Untuk sektor kelistrikan realisasi DMO sudah mencapai sebesar 32,6 juta ton per 22 Mei 2018.

Perinciannya pasokan batu bara tersebut berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebesar 16,9 juta ton, Izin Usaha Pertambangan (IUP) BUMN sebesar 4,2 juta ton,  dan IUP Penanam Modal Asing (PMA) sebesar 117,2 ribu ton, serta IUP lainnya sebanyak 11,4 juta ton.

Bambang mengatakan bahwa target batu bara yang akan dipasok untuk sektor kelistrikan pada tahun ini jumlahnya sebanyak 121,8 juta ton. Ini terdiri dari PKP2B sebanyak 75,5 juta ton, IUP BUMN sebesar 6,1 juta ton, dan IUP PMA sebesar 6 juta ton serta IUP lainnya sebesar 34,1 juta ton.

Menurut Bambang, jika perusahaan tidak dapat memasok batu bara untuk dalam negeri, maka akan dikurangi produksinya. dan Rencana Kerja Anggaran tahun depan  maka akan dikurangi sesuai dengan kewajiban, kata dia.

Bacaan Tertaut