Ad1
Ad2
Secara diksi tidak diketahui pengertian tentang UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), namun secara praktek UMKM sering dikaikan dengan usaha dengan modal kecil atau dengan istilah keterbatasan Modal, Namun tidak sedikit dengan bisnis UMKM kemudian berubah menjadi perusahaan yang maju.
Itulah kriteria umkm agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sesuai tujuan umkm selama ini.
Baca Juga Cara Mendirikan Usaha Yang Tepat
Pertumbuhan UMKM di Indonesia dari waktu ke waktu, berkembang secara pesat, maka dari itu Pemerintah memberi perhatian khusus kepada usaha umkm ini. karena tujuan UMKM untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan mampu menjadi stabilitor perekonomian Indonesia, serta UMKM mempunyai kerja lebih baik dalam tenaga kerja produktif serta mampu hidup disela-sela perusahaan besar.
Kedudukan UMKM ini semakin mantap, selain mampu menyerap tenaga kerja cukup banyak , UMKM ini bersifat lincah sehingga mampu bertahan didalam kondisi yang tidak menguntungkan, Untuk mendirikan UMKM pun tidak perlu bermodal besar, dan tenaga kerjanya pun tidak harus memiliki standar pendidikan tertentu.
Baru -baru ini datang pertanyaan dari seorang pedagang mie ayam, mengenai keinginannya menambah modal untuk mengembangkan usahanya. Usaha Mie Ayam yang di rintisnya setahun yang lalu, ternyata semakin berkembang. Ia memulai dari menjadi pedagang keliling lalu menyewa kios, sehingga pelangganNya pun semakin hari semakin bertambah, dan ia membutuhkan 2 karyawan untuk membantunya. Usaha yang dikemukakan sang pedagang tersebut adalah mie ayam , merupakan salah satu contoh UMKM (usaha mikro kecil menengah), UMKM ini tidak memperlukan modal besar dan pengelolahnnya tidak membutuhkan waktu lama.
Itulah pengertian umkm berserta kriteria dan tujuan umkm berserta contoh umkm yang sering kita jumpai disekitar kita
KRITERIA UMKM
Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 , mengatakan bahwa Usaha Kecil adalah suatu kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan atau hasil penjualan Tahunan Serta kepemilikan sebagimana diatur dalam undang-undang ini. Berikut kriteria Umkm
- Usaha Yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
- memiliki Usaha Tahunan Paling Banyak 1 Milyard
- Milik Warga Indonesia
- Berdiri sendiri bukan merupakan anak perusahaan atau ada cabang perusahaan yang dimiliki
- Berbentuk usaha orang perorangan, Badan Hukum, Badan Usaha Lain
Baca Juga Cara Mendirikan Usaha Yang Tepat
Tujuan UMKM
Pertumbuhan UMKM di Indonesia dari waktu ke waktu, berkembang secara pesat, maka dari itu Pemerintah memberi perhatian khusus kepada usaha umkm ini. karena tujuan UMKM untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan mampu menjadi stabilitor perekonomian Indonesia, serta UMKM mempunyai kerja lebih baik dalam tenaga kerja produktif serta mampu hidup disela-sela perusahaan besar.
Kedudukan UMKM ini semakin mantap, selain mampu menyerap tenaga kerja cukup banyak , UMKM ini bersifat lincah sehingga mampu bertahan didalam kondisi yang tidak menguntungkan, Untuk mendirikan UMKM pun tidak perlu bermodal besar, dan tenaga kerjanya pun tidak harus memiliki standar pendidikan tertentu.
Contoh UMKM
Baru -baru ini datang pertanyaan dari seorang pedagang mie ayam, mengenai keinginannya menambah modal untuk mengembangkan usahanya. Usaha Mie Ayam yang di rintisnya setahun yang lalu, ternyata semakin berkembang. Ia memulai dari menjadi pedagang keliling lalu menyewa kios, sehingga pelangganNya pun semakin hari semakin bertambah, dan ia membutuhkan 2 karyawan untuk membantunya. Usaha yang dikemukakan sang pedagang tersebut adalah mie ayam , merupakan salah satu contoh UMKM (usaha mikro kecil menengah), UMKM ini tidak memperlukan modal besar dan pengelolahnnya tidak membutuhkan waktu lama.
Itulah pengertian umkm berserta kriteria dan tujuan umkm berserta contoh umkm yang sering kita jumpai disekitar kita