Ad1
Ad2
Syarat Membuat Izin Usaha Dagang ( UD ) |
Secara tegas dalam Hukum perusahaan mengkategorikan Usaha Dagang ( UD ) bukan sebagai Badan Hukum , Namun bentuk perusahaan ini telah diterima secara luas dalam Dunia Perdagangan. Bentuk Perusahaan ini lahir atau terbentuk atas dasar kehendak pribadi dari seorang pengusaha yang memiliki modal cukup untuk merintis Usaha, selain unsur tersebut sang pengusaha memiliki pengalaman dalam Jenis Perdagangan. Perusahaan Perorangan Adalah perusahaan yang didirikan dan dikelola oleh perorangan tanpa memakai Usaha resmi yang Umum, Umumnya Badan usaha yang demikian ini bergerak dibidang usaha perdagangan, yang sering disebut sebagai UD atau PD . Usaha ini perlu disahkan dengan wajib mengurus persyaratan lainnya, Misalnya SIUP, NPWP , Surat keterangan Domisili dan TDP
Baca Juga Prosedur Membuat Yayasan
Sebagai suatu perusahaan yang memiliki nama sendiri maka badan hukum ini memiliki karakteristik tertentu, dibawah ini adalah karakteristik yang dimiliki oleh perusahaan
- Perusahaan didirikan oleh perorangan
- Tanggung Jawab Pribadi
- Biasanta mempunyai modal kecil atau menengah
- Tidak perlu dibuatkan akta pendirian
- Tidak ada peraturan untuk pendirian Usaha Dagang , Namun pendiriannya hanya memperlukan izin permohonana Usaha dari Dinas Perdagangan Setempat
Persyaratan Administratif yang diperlukan untuk mengurus Badan Usaha Perdagangan
- Fotokopi KTP Pengelola Usaha
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Nama Usaha
- Alamat Tempat Usaha
- Surat keterangan dari pemerintah setempat ( RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan )
- Semua dokumen tersebut dapat diurus di kantor diwilayah Usaha Dagang ( UD ) akan beroperasi
Baca Juga Pengertian Koperasi Sebagai Badan Usaha
Prosedur - prosedur Pengurusan Izin Usaha Dagang ( UD )
- Pemohon atau pemilik Usaha, datang ke notaris diwilayahnya, dengan membawa semua persyaratan yang telah ditentukan
- Akta Notaris Pembentukan Usaha Dagang ( UD ) akan selesai kurang lebih selama 14 Hari,
- Dokumen yang akan di dapat, Akta Notaris, Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP dan TDP