√ Cara Mudah Mendapatkan Surat Izin Lokasi Usaha --> -->

Advertisement

Cara Mudah Mendapatkan Surat Izin Lokasi Usaha

Rabu, 10 Oktober 2018

Ad1

Ad2

Cara Mudah Mendapatkan Surat izin Lokasi Usaha sesuai prosedur yang ada
Cara Mudah Mendapatkan Surat izin Lokasi usaha

Surat Izin Lokasi adalah dokumen perizinan yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh Tanah Yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan Hak dan untuk menggunakan Tanah tersebut, guna keperluan Usaha Penanaman Modal. Surat Izin Lokasi merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Daerah. Dengan begitu ada tata cara yang harus dilalui untuk mendapatkan Dokumen ini.

Dibawah ini adalah Aturan Perundang-undangan yang mendasari Surat Izin Lokasi

  • Keputusan Presiden RI No 34 Th 2003, Tentang Kebjikan Nasional dibidang pertanahan
  • Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 2 Th 1999 Tentang Izin Lokasi
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Retribusi Pemanfaatan Ruang
  • Keputusan Bupati/Walikota tentang tata cara izin Lokasi

Adapun proses pengurusan Surat izin Lokasi , terdiri dari persyaratan Administratif dan mekanisme PerIzinan, Dibawah ini akan saya paparkan, secara rinci tentang kedua  prosedur tersebut

A. Persyaratan Administratid Izin Lokasi
  1. Surat permohonan (Memakai Kop Surat Perusahaan)
  2. Proposal kegiatan Pembangunan
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Peta Penatagunaan tanah
  5. Fotokopi NPWP
  6. Untuk Badan Usaha Melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Mentri Kehakiman
  7. Sketsa/Gambar Lokasi
  8. Gambar Situasi
  9. Surat Kuasa apabila dikuasakan dalam pengurusannya

B. Mekanisme per izinan Lokasi
  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Pemerintah Daerah Setempat, 
  2. Petugas Loket Meneliti kelengkapan berkas dan mencatat pada buku Register
  3. Peninjaun Lapangan Oleh Tim
  4. Rapat Tim Pertimbangan
  5. Jika diterima, akan dibuatkan perhitungan Biaya Restribusi
  6. Pemohon Membayar Retribusi diloket pelayanan
  7. Pembuatan draff surat atau SKPR
  8. Pemohon mengambil surat Izin Lokasi
  9. Waktu pembuatan Perizinan sekitar 12 Hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dan juga persyaratan Lengkap
  10. Masa Berlaku satu tahun untuk 0 sampai 25 ha dan 2 tahun untuk 25 sampai 50 ha sedangkan Tiga tahun lebih untuk 50 ha keatas
Demikian lah proses mendapatkan Surat Izin Lokasi Usaha , Semoga Bermanfaat