√ Mekanisme Izin Peruntukan Lahan --> -->

Advertisement

Mekanisme Izin Peruntukan Lahan

Rabu, 10 Oktober 2018

Ad1

Ad2

Prosedur atau menanisme izin peruntukan lahan
Mekanisme Izin Peruntukan Lahan

Suatu Perusahaan atau Badan Usaha pastinya akan menempati suatu Lahan tertentu, lokasi dan luasnya, Namun yang perlu ditegaskan disini, terkait dengan keberadaan Izin Peruntukan Lahan , Oleh karena itu sebelum mengurus Perizinan lainnya maka Izin Peruntukan Lahan ini, dibuat terlebih dahulu, sebab pada dasarnya Izin Peruntukan Lahan adalah suatu keabsahan Badan Usaha untuk menggunakan lahan yang bersangkutan untuk kegiatan Usaha tertentu. Dalam pengurusan dokumen ini, pemohon harus mendapatkan beberapa rekomendasi dari beberap instansi terkai. Rekomendasi-rekomendasi tersebut berasal dari Instansi sebagai berikut :

  • Badab Pertanahan Nasional
  • Bappeda
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Dinas Perhubungan
  • Kantor Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Kebakaran
  • Balai Pelestarian dan Peninggalan Angkatan Udara
  • Instansi Teknis Terkait Lainnya

Sebagai Suatu Instrumen dan terkait dengan produk hukum, maka dokumen hukum ini memiliki dasar atas pemberlakuannya.  Surat Izin Peruntukan Lahan , merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Daerah, dengan begitu ada tata cara yang harus anda lalui, untuk mendapatkan dokumen Surat Izin Peruntukan Lahan , Adapun proses pengurusan tersebut, dibawah ini akan saya jelaskan

A. Persyaratan Adminitratif
  1. Fotokopi sertifikat Tanah
  2. Gambar Denah Lokasi
  3. Gambar Denah, situasi letak bangunan dan fotokopi eksisting
  4. Gambar/Foto rencana bagunan
  5. Lokasi Tata Letak
  6. Fotokopi KTP pemohon
  7. Rencana Tenttang Peruntukan Lahan yang akan dilaksanakan
  8. Berita Acara sosialisai Pada masyarakat

B. Mekanisme Izin Peruntukan Lahan
  1. Permohonan Mengajukan ke[ada Bupati/Walikota melalui Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kantor Perizinan / Nama Lainnya Karena setia[p Daerah Berbeda beda 
  2. Permohonan dinyatakan lengkap, Kemudian diadakan rapat koordinasi dengan Mengundang Tim seleksi, setelah itu dilanjutkan dengan memeriksa Lapangan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan ( BAP )
  3. Berdasarkan BAP tersebut, permohonan dapat disetujui
Itulah Prosedur Pembuatan Izin Peruntukan Lahan , Semoga Bermanfaat
NEXT