√ Daftar UMK Jawa Barat 2019 --> -->

Advertisement

Daftar UMK Jawa Barat 2019

Selasa, 04 Desember 2018

Ad1

Ad2

UMK JABAR 2019


Pemudabersatu.com - Kenaikan UMK adalah impian semua pekerja terutama buruh pabrik, dengan adanya kenaikan UMK Tahun 2019 diharapkan dapat merubah ekonomi para buruh. UMK Jawa barat tahun 2019 ini diharapkan mampu mengatasi masalah kesejahteraan para buruh pabrik.

Diharapkan bagi perusahaan yang sudah mapan dan mampu memberikan hak karyawan atau menggaji karyawan sesuai dengan upah yang sudah ditetapkan oleh gubernur Jawa Barat Ridwan Khamil. Bagi perusahaan yang tidak mampu menggaji karyawannya sesuai dengan UMK bisa mengajukan banding ke Disnakertrans Jabar.

Belum tentu semua perusahaan mampu menggaji karyawan sebesar UMK Jawa Barat yang sudah ditetapkan. Ketidakmampuannya tersebut tentunya memiliki banyak faktor internal maupun external perusahaan masing - masing. Sebagai warga negara yang baik tentunya juga harus paham tentang situasi dan kondisi sebuah perusahaan tersebut.

Bagi perusahaan besar tentunya wajib menggaji karyawannya minimal sebesar UMK Jawa Barat tahun 2019 yang sudah ditetapkan. Apabila perusahaan tersebut tidak menggaji karyawannya sesuai dengan UMK 2019 maka akan dikenakan sanksi oleh pihak disnaker sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut Daftar UMK Jabar Tahun 2019 Yang sudah ditetapkan oleh Bapak Gubernur Ridwan Khamil :


1. Kab.  Karawang: Rp4.234.010,--
2. Kota Bekasi: Rp4.229.756,--
3. Kab.  Bekasi: Rp4.146.126,--
4. Kota Depok: Rp3.872.551,--
5. Kota Bogor: Rp3.842.785,--
6. Kab.  Bogor: Rp3.763.405,--
7. Kab.  Purwakarta: Rp3.722.299,--
8. Kota Bandung: Rp3.399.580,--
9. Kab.  Bandung Barat: Rp2.988.744,--
10. Kab.  Sumedang: Rp2.893.974,--

11. Kab.  Bandung: Rp2.893.074,--
12. Kota Cimahi: Rp2.983.974,--
13. Kab.  Sukabumi: Rp2.791.016,--
14. Kab.  Sumedang: Rp2.732.899,--
15. Kab.  Cianjur: Rp2.366.004,--
16. Kota Sukabumi: Rp2.331.752,--
17. Kab.  Indramayu: Rp2.117.713,--
18. Kota Tasikmalaya: Rp2.086.529,--
19. Kab.  Tasikmalaya: Rp2.075.189,--
20. Kota Cirebon: Rp2.045.422,--

21. Kab.  Cirebon: Rp2.024.160,--
22. Kab.  Garut: Rp1.807.285,--
23. Kab.  Majalengka: Rp1.791.693,--
24. Kab.  Kuningan: Rp1.734.994,--
25. Kab.  Ciamis: Rp1.733.166,--
26. Kab.  Pangandaran: Rp1.714.673,--
27. Kota Banjar: Rp1.688.217,--

Untuk Jawa Barat UMK tertinggi dipegang oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp. Rp. 4.234.010,-- dan UMK Jawa Barat terendah di pegang oleh Kota Banjar sebesar Rp. 1.688.217,--. Berapapun UMK Jawa Barat yang ditetapkan gunakan gaji anda sebaik mungkin supaya tidak cepet habis, karena kesejahteraan itu tergantung diri kita dalam mengelola keuangan rumah tangga.

Berapapun gaji yang anda terima jika pengelolaan keuangan keluarga anda buruk maka akan selalu kurang, begitupun dengan gaji kecil kalau pengelolaannya keuangan keluarga bagus pasti akan cukup.