√ Dasar Hukum UMKM - KUHPer --> -->

Advertisement

Dasar Hukum UMKM - KUHPer

Selasa, 09 Oktober 2018

Ad1

Ad2

Dasar Hukum UMKM - KUHPer
Dasar Hukum UMKM - KUHPer

Secara Umum, kegiatan yang menyakut sektor ekonomi merupakan wilayah kitab undang-undang perdata ( KUHPer ) Namun secara khusus kegiatan Perekonomian juga diatur dalam hukum kontrak dan juga didukung oleh peraturan perundang - undangan yang lainnya, misalnya UU Nomor 5 Th 1999 , tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat

Jadi semua kegiatan yang ada kaitannya dengan hubungan manusia dengan manusia merupakan wilayah aturan Hukum tersebut. Segala Bentuk kegiatan dan proses ekonomi pada awalnya adalah wilayah kitab undang-undang perdata, Hal itu berarti setiap terjadinya konflik atau perselisihan antara pelaku ekonomi atau bisnis, maka penyelesainnya bertitik tolak pada KUHPer

Suatu kasus perekonomian tidak selalu berdasar KUHPer , misalkan jika  perorangan / kelompok usaha , telah melakukan usaha monopoli , maka tindakan tersebut tidak akan diselesaikan dengan menerapkan aturan -aturan yang tercantum dalam undang-undanf antimonopoli

Baca Juga Pengertian UMKM

Dalam Kegiatan Usahanya adalah wilayah peraturan perundang-undangan tentang kegiatan ekonomi, Namun secara Praktiknya surat izin usaha merupakan suatu instrumen hukum yang barang tentu memiliki aturan hukum sendiri, misalkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah maka dikeluarkanlah suatu peraturan daerah yang memwajibkan para pengusaha untuk memiliki surat izin usaha, bagi para pengusaha difungsikan sebagai saranan penertiban, selain itu juga dijadikan sebagai data base pemerintah daerah maupun kota -

Dengan begitu dasar hukum yang mengatur tentang keberadaan dan keharusan suatu usaha untuk memiliki surat izin usaha adalah yuridiksi daeri peraturan daerah , Dengan demikian yang memiliki kompetensi dan kewenangan adalah pemerintah daerah / kota , sudah menjadi suatu hal yang telah diterapkan diseluruh wilayah indonesia tentang kepemilikan Surat izin Usaha Bagi Para Pengusaha - KUHPer