√ Cara Mendirikan CV Perusahaan --> -->

Advertisement

Cara Mendirikan CV Perusahaan

Selasa, 09 Oktober 2018

Ad1

Ad2

Cara Mendirikan CV Perusahan UMKM

Di Negara Hukum seperti Indonesia , tidak ada pemaksaan mendirikan Badan Usaha UMKM. Anda bebas memilih beberapa alternatif untuk membentuk suatu badan usaha . Semua itu tergantung Niat dan Modal yang Anda Miliki, Walaupun begitu Ketika Perusahaan Anda mengalami kemajuan, ada baiknya bentuk badan usaha yang Anda miliki dapat diubah, Misalnya Badan Usaha Anda berbentuk CV atau Firma diubah menjadi perseroan terbatas (PT). Dengan adanya perubahan badan usaha tersebut diharapkan usaha akan lebih berhasil.

Comanditarire Voenootschop (CV)


Comanditarire Voenootschop Yaitu Persekutuan Firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu Komanditer. Keberadaan sekutu-sekutu tersebut pada hakikatnya merupakan pihak pemilik dari suatu CV , Walaupun begitu ada juga pemilik yang memosisikan sebagai sekutu berkaitan dengan fungsi dari masing masing pihak. Sekutu Aktif adalah orang yang memiliki Tanggung Jawab dalam mengelola CV.

Syarat Mendirikan CV


Sebagai Suatu Badan Usaha  dan juga Badan Hukum , CV memiliki beberapa karakteristik, antara lain
  1. CV didirikan minimal oleh dua orang dan salah satunya akan bertindak selalu persero aktif
  2. Seorang Persero Aktif bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Badan Usaha
  3. Sekutu Diam hanya bertindak sebagai Sleeping Partner, Ia hanya bertanggung Jawab sebesar modal yang disetorkannya kedalam persekutuan
  4. Dalam Pembentukan Modal Pendirian CV yang ada didalam anggaran dasarnya, tidak menyebutkan pembagian  sebagaimana pembentukan PT
Adapun beberapa persyaratan administratif sebagai berikut
  1. Foto kopi KTP , para pendiri CV , minimal 2 orang
  2. Surat Keterangan Domisilu yang bisa diperoleh dikelurahan tempat beroperasinya CV
  3. Data Nama lengkap dan Pekerjaan Pendiri CV
  4. Keterangan Lengkap Mengenai CV yang bersifat Umum
  5. Fotokopi surat kontrak rumah/kantor dan PBB


Prosedur Mendirikan CV


Adapun  beberapa Prosedur pengurusan Izin Mendirikan CV sebagai berikut
  1. Pengurus yangdiberi kuasa oleh CV mendaftarkan badan usaha nya ke notaris, yang sydah mempunyai izin operasi di daerah CV yang akan didirikan
  2. Semua Persyaratan yang sudah tersedia diajukan ke Notaris dengan mengisi Formulir
  3. Akta Notaris pembentukan CV biasanya akan selesai dalam waktu paling lama sekitar 14 hari kerja, Dokumen yang akan didapatkan antara lain akta notaris yang sudah disahkan oeleh Pengadilan ,Negri Setempat, Hak Asasi manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum, Surat keterangan domisili, NPWP, SIUP dan TDP
Itulah Cara Mendirikan Badan Usaha CV. semoga bermanfaat