√ Ingat Ulfa Gadis 12 Tahun Yang Bikin Heboh Usai di Nikahi Syekh Puji? Keadaannya Sekarang Berubah Total --> -->

Advertisement

Ingat Ulfa Gadis 12 Tahun Yang Bikin Heboh Usai di Nikahi Syekh Puji? Keadaannya Sekarang Berubah Total

Jumat, 15 Maret 2019

Ad1

Ad2

Ingat Ulfa Gadis 12 Tahun yang Bikin Heboh usai Dinikahi Syekh Puji

Masih ingat Lutfiana Ulfa, gadis berusia 12 tahun yang jadi sorotan karena menikah dengan sosok fenomenal Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji?

Setelah 10 tahun berlalu, sosok Lutfiana Ulfa yang saat heboh dinikahi Syekh Puji sangat imut kini berubah total.

Dan bagaimana kondisi rumah tangga Lutfiana Ulfa dengan Syekh Puji?

Dikutip dari Grid.id  (kelompok Surya.co.id), Syekh Puji sempat mendekam di penjara setelah kasus menikahi gadis di bawah umur (Ulfa) mencuat ke publik.

Pada November 2010, ia telah mendekam di penjara karena sudah terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena itulah ia sempat berpisah sementara dengan Ulfa namun bukan untuk pembatalan pernikahannya.

Kemudian pada tahun 2012, Syekh Puji baru mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Ulfa berusia 16 th.

Sejak dirinya mendekam dalam penjara, kabar Syekh Puji dan istri mudanya tersebut tak lagi menjadi sorotan.

Kabar tentang keduanya lambat laun tenggelam dan tak lagi menjadi perhatian publik.

Rupanya pernikahan yang dulu sempat viral dan diragukan banyak orang karena jarak usia mereka yang terlampau jauh, justru sekarang masih bertahan dengan penuh keharmonisan dan kasih sayang.

Bahkan Syekh Puji dan Ulfa gadis yang dulu 12 tahun itu saat dinikahi, kini sudah memiliki 2 anak dari hasil asmara mereka.

Ingat Ulfa Gadis 12 Tahun yang Bikin Heboh usai Dinikahi Syekh Puji

Hal ini terlihat dari unggahan akun instagram @rani_pujiastri belum lama ini.

Penampilan Ulfa yang dulu masih terlihat sangat lugu sekarang sudah berubah drastis hingga membuat orang pangling melihatnya.

Istri muda Syekh Puji ini juga sangat terlihat semakin cantik, dan dewasa serta modis setelah menjadi ibu.

Dan yang paling penting Aura keibuannya pun lebih terpancar setelah memiliki 2 anak kandung dari Syekh Puji.

Tidak hanya Ulfa yang mengalami banyak perubahan, kehidupan Syekh Puji sekarang pun jauh berbeda dari sebelumnya.

Lelaki yang dulunya hobi pamer, sekarang justru menyibukkan diri dan fokus pada usahanya melalui PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).

Ingat Ulfa Gadis 12 Tahun yang Bikin Heboh usai Dinikahi Syekh Puji

Diketahui perusahaannya telah memproduksi kaligrafi yang berlapis kuningan dan sudah diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta perbulan.

Syekh Puji dikenal sebagai pengusaha kaya raya pendiri Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Dia membuat heboh publik karena menikahi gadis di bawah umur, Lutfiana Ulfa, 12, Agustus 2008 lalu.

Dalam kasus ini, tak hanya Syekh Puji yang ditahan, ayah kandung Lutfiana Ulfa (12), Suroso juga dipidana dan ditahan.

"Sebagai orang tua, seharusnya Suroso melarang anaknya dinikahi Syekh Puji karena masih di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Semarang Ajun Komisaris Besar Roy Hardi Siahaan.

Pada awal Maret 2008, Suroso telah diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini mencuat setelah LSM Kompak melaporkannya ke polisi dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tak terima dilaporkan, Syekh Puji balik menggugat LSM Kompak.

Menurut Syekh Puji, akibat berita miring yang mencuat di media massa gara-gara laporan LSM Kompas ke polisi, usaha kerajinan kuningannya menjadi seret.

Berdasar itulah dia memperkarakan Koordinator LSM Kompak, Legiyanto Toha, ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan Syeh Puji disidangkan pertama kali oleh hakim Junianto SH, Selasa (3/2/2009).

Ingat Ulfa Gadis 12 Tahun yang Bikin Heboh usai Dinikahi Syekh Puji

Dalam materi gugatannya, Puji menggugat Legiyanto agar meminta maaf melalui media massa dan memberi ganti rugi sebesar Rp 15 miliar. Syeh Puji diwakili oleh 10 pengacara yang menamakan diri Tim Penegak Syariat Islam.

Pada sidang perdana, hadir empat pengacara -- Ramdlon Naning, Agus Jaya Astra, Syahwan Effendi, dan Saifudin-- sedangkan Syeh Puji tidak hadir.

Sidang itu berlangsung hanya sekitar lima menit karena pihak tergugat, Legiyanto, tidak hadir dalam persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Februari kemudian.

Para pengacara Puji menyetujui jadwal sidang lanjutan tersebut setelah menyerahkan materi gugatan.

Salah satu pengacara Puji, Ramdlon Naning, seusai sidang menjelaskan bahwa kliennya menggugat Legiyanto Toha karena melaporkan kliennya ke polisi.

"Di dalam kasus pidana seharusnya ada korban.

Akan tetapi dalam kasus Syeh Puji korbannya tidak ada. Lalu, yang dilaporkan apa?" katanya.

Ramdlon menerangkan, Puji berkenalan dengan Ulfa pada 20 Juli 2008, kemudian menikah pada 8 Agustus 2008.

Kemudian, pada 20 Oktober 2008 LSM Kompak melaporkan Puji ke Polwiltabes Semarang dengan alasan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 290 ke 2 KUHP tentang Pencabulan.

"Syeh Puji menilai LSM Kompak telah melawan hukum dan merugikan harkat dan martabatnya. Kehidupan pribadi Syeh Puji beserta keluarga besarnya terganggu, dan menjadikan tertundanya pengurusan persyaratan administrasi pernikahan penggugat dengan Lutfiana Ulfa di Pengadilan Agama," katanya.

Rekan Ramdlon, Agus Jaya Astra, menambahkan, kliennya tidak dapat dilaporkan melanggar UU tentang Perlindungan Anak maupun KUHP.

Alasannya, Puji telah melakukan pernikahan sah menurut tata cara ketentuan syariat Islam dengan ucapan ijab qobul, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Menurut Ramdlon Naning, akibat perbuatan melawan hukum Legiyanto, kliennya mengalami kerugian imateriil dan materiil.

Jumlah kerugian penggugat seluruhnya --jika dinilai secara materiil-- sebesar Rp15 miliar, yang harus dibayar oleh tergugat secara tunai sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Akibat kerugian tersebut, penggugat meminta agar tergugat membuat dan memasang iklan permohonan maaf kepada media massa. Sedangkan materiil adalah bentuk yang mengikuti gugatan," katanya.

Berikutnya