√ FAKTA MALING PAMER HASIL CURIAN DI TIKTOK, PURA-PURA KESURUPAN DAN MEMILIKI PENYAKIT TBC DAN HIV --> -->

Advertisement

FAKTA MALING PAMER HASIL CURIAN DI TIKTOK, PURA-PURA KESURUPAN DAN MEMILIKI PENYAKIT TBC DAN HIV

Kamis, 07 Maret 2019

Ad1

Ad2

FAKTA MALING PAMER HASIL CURIAN DI TIKTOK, PURA-PURA KESURUPAN DAN MEMILIKI PENYAKIT TBC DAN HIV

SURYAMALANG.COM, MEDAN – Taufik R Gani (23) seorang maling di Medan dibekuk polisi gara-gara pamer uang hasil aksi pencurian di aplikasi TikTok.

Taufik R Gani diketahui telah mencuri puluhan ponsel dan notebook di toko iPlug, Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan, pada Sabtu (19/1/2019).

Taufik R Gani mengunggah video maling pamer uang di TikTok dan kemudian video itu viral di media sosial, utamanya Instagram.

Berdasarkan laporan, akibat aksi pencurian Taufik R Gani toko iPlug harus menanggung total kerugian hingga senilai Rp 500 juta.

Dalam tayangan TikTok, Taufik R Gani memamerkan tumpukan uang sambil bergoyang-goyang dan wajahnya tampak sumringah dalam gemerlap harta.

Taufik R Gani tidak menyangka bila aksi pamernya di TikTok bakal berakibat fatal.

Ia pun ditangkap polisi di Manado pada Senin (11/2/2019) lalu.

Dalam proses penangkapan, Taufik R Gani melakukan perlawanan dengan cara menggigit polisi.

Untuk melumpuhkannya, polisi pun menembak Taufik R Gani.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP yang bernama Putu Yudha Prawira di RS Bhayangkara Medan, pada Senin (4/3/2019).

"Karena ia juga aktif di media sosial, dan kami temukan tato yang mirip dengan pelaku pencurian iPlug yang terekam kamera CCTV.

“Pelaku ini juga pernah diamankan di Manado dengan kasus penyebaran film b*kep," terang Putu.

Polisi juga menyita satu unit ponsel dengan box dan uang sebesar Rp 71 juta.

Dari video yang diunggah oleh sebuah akun Instagram, pelaku pura-pura kesurupan saat akan dibawa oleh petugas.

Tampak dia menggoyang-goyangkan badannya di lantai sambil merengek-rengek.

Namun petugas  tak mau terkecoh dan kembali menaikkan pelaku tersebut di kursi roda lalu mendorongnya.

Diketahui Taufik pernah viral setelah menghina Presiden Jokowi saat live Facebook pada tahun 2017.

Taufik telah menyebut kata-kata kasar dengan menghina Jokowi dengan kata-kata yang kurang patas sebagai warga Indonesia.

Bahkan, ia juga harus berurusan dengan polisi karena perbuatannya tersebut.
Beredar foto dan video siswi SMP dan SMA dalam kondisi telanjang atau bugil di Bojonegoro, Jawa Timur. Pelakunya adalah sopir bernama Eko Purwanto.

Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk pria bernama Eko Purwanto (34), warga Desa Beji, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.

Pria yang diketahui merupakan sopir itu ditangkap atas kasus penyebaran video bugil editan, dan diciduk saat berada di rumahnya, Minggu (24/2/2019).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah menyebar luaskan foto siswi telanjang Bojonegoro.

Eko Purwanto sengaja mendownload foto-foto gadis belia antara usia 14 tahun hingga 16 tahun, melalui akun Facebooknya.

Kemudian foto dari gadis tersebut diedit dan disebar ke nomor WhatsApp para korban, dengan tujuan untuk mengancam.

"Jadi mengambil foto di Facebook para korban yang notabennya masih pelajar, lalu diedit setengah bugil," Ujar Kapolres saat pers release, Senin (4/3/2019), siang.

Ary menjelaskan, usai mengedit foto setengah telanjang, kemudian pelaku ini menghubungi para korban untuk diajak video call melalui WhatsApp.

Sebab sebelumnya korban sudah diancam karena fotonya dikirim lebih dulu. Pelaku mendapat nomor korban dari data Facebook.

Bahkan jika korban tidak mau menuruti, maka pelaku akan menyebar luaskan foto itu ke media sosial

Saat video call, Eko ini membayangkan hal yang aneh-aneh ke korban, hanya untuk hasrat seksualnya," Terangnya.

Bahkan dari hasil penyidikan petugas, jumlah korban yang sudah diedit fotonya ada 16 orang, 14 di antaranya merupakan pelajar SMP dan SMA.

Aksi Eko berakhir saat salah satu korban yang diajak video call menolak dan memilih melaporkan karena merasa diancam.

"Salah satu korban didampingi ibunya melapor ke Polres. Akibat perbuatannya, maka pelaku telah dijerat dengan UU ITE dan Pasal 29 UU No 4 Tentang Porno Grafis dan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara,"Uangkapnya.

Sementara itu, pelaku mengaku menyesal atas tindakannya yang telah mengedit foto para korban, yang umumnya masih pelajar.

Saya minta maaf kepada korban, dan saya menyesal atas apa yang saya perbuat, Singkat ungkap Eko sambil tertunduk malu.