√ Vanessa Angel Resmi Tersangka Dan Terbukti Telah Mengeskpor Dirinya Untuk Dicarikan Pelanggan --> -->

Advertisement

Vanessa Angel Resmi Tersangka Dan Terbukti Telah Mengeskpor Dirinya Untuk Dicarikan Pelanggan

Senin, 21 Januari 2019

Ad1

Ad2

Vanessa Angel Resmi Tersangka Dan Terbukti Mengeskpor Dirinya Untuk Dicarikan Pelanggan

Menurut sumber detiknews Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Akan tetapi, dalam kasus ini Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.

Kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pada hari rabu (16/1/2019). Telah mengungkapkan bahwa Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE.

Sebagaimana pasal 27 ayat 1 telah menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ mentransmisikan dan/atau membuat nisa diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca juga: Biodata dan Foto Vanessa Angel Terlengkap

Tidak hanya itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan telah mengatakan dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki juga mengatakan Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonohnya melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari.

Selanjutnya, secara otomatis video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto serta video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa Angel kepada pelanggan prostitusi online.

Baca juga: Deretan Film Yang DiBintangi Vanessa Angel

Pertimbangannya itu sudah saya sampaikan pada yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, dan mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi, Kata Luki.

Penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya telah menjadikan Vanessa Angel sebagai saksi korban. Sebelumnya, Vanessa Angel juga tertangkap saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.

Luki telah memaparkan penetapan Vanessa Angel ini mengacu dari fakta penyidikan yang ada. Selain itu telah melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan rekam data digital forensik kepada handphone Vanessa Angel, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, dan ahli bahasa,serta  ahli pidana hingga ahli agama dari Kementerian Agama dan MUI.