√ Cara Mengurus Pindah Domisili Tanpa Surat Pengantar RT / RW --> -->

Advertisement

Cara Mengurus Pindah Domisili Tanpa Surat Pengantar RT / RW

Sabtu, 17 November 2018

Ad1

Ad2


Cara Mengurus Pindah Domisili Tanpa Surat Pengantar RT / RW hanya menggunakan ktp
Cara Mengurus Pindah Domisili Tanpa Surat Pengantar RT / RW


Menurut Sumber Tribun Batam, pada postingan 17 November 2018 yang berjudul Aturan Baru Pindah Domisili, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW. mengungkapkan bahwa Warga Negara Indonesia tidak perlu membawa surat pengantar dari Rt maupun Rw disaat pengurusan surat pindah domisili.

Menurut sumber aturan itu berdasarkan Pepres Nomer 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden RI  Ir Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2018. Tata cara pengurusan pindah domisili itu tergolong mudah karena hanya menggunakan KTP Elektronik saja.

Prosedur Pengurusan Pindah Domisilin sebagai berikut :

1. Yang bersangkutan pergi ke kantor Dukcapil dikota yang ditinggal sekarang, dengan membawa KTP elektroknik dan membawa 1 lembar photo kopi Kartu Keluarga.

2. Setelah berkas sudah diserahkan kantor Dukcapil , kemudian Dukcapil akan membuatkan surat  pindah domisili dan yang bersangkutan membawa surat keterangan pindah sesuai tujuan yang diinginkan.

3. Apabila Surat sudah diterima Dukcapil tempat tujuan, maka Dukcapil tujuan akan membuatkan KTP eletronik terbaru sesuai tempat tujuan bersangkutan.

4. Apabila sudah diterbitkan bersangkutan bisa mengambil KTP elektronik terbaru dengan cara menukarkan dengan KTP lama.

Demikianlah prosedur cara mengurus pindah domisili terbaru, semoga dengan dipermudahnya pengurusan ini akan mempercepat pelayanan bagi masyarakat.

Baca Juga Contoh Surat Perjanjian Terlengkap.