√ Cara Mudah Membuat SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan --> -->

Advertisement

Cara Mudah Membuat SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan

Kamis, 11 Oktober 2018

Ad1

Ad2

Cara Mudah Membuat SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan PT , Koperasi, Perorangan
Cara Mudah Membuat SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdangan ( SIUP ) adalah Izin yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan, baik yang berbadan hukum resmi maupun perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Tujuan dari kepimilikan SIUP adalah sebagai saranan perlindungan Hukum, Dengan memiliki SIUP , Anda akan aman terhadap gangguan usaha yang mungkin timbul dikemudian hari. Bagi Pihak-pihak yang terbukti tidak memiliki  atau melengkapi usahanya dengan SIUP akan diberi sangsi sebagai berikut :
  • Sanksi penutupan kegiatan usaha yang bersangkutan
  • Sanksi Sosial seperti terisolasi terhadap pihak ketiga, kesulitan memasarkan barang hasil produksi dan masih banyak lagi
Aturan perundang-undangan yang mendasari SIUP adalah
  1. Peraturan Daerah tentang retribusi perizinan dibidang perindustrian dan perdagangan
  2. Peraturan Daerah tentang perizinan dibidang Perindustrian dan Perdagangan
  3. UU No 3 Th 1982 Wajib daftar perusahaan
  4. UU No 4 Th 2007 Tentang Perseroan
  5. Surat keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan No105/MPP/Kpe/1998
  6. Surat keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan NO 289/MPP/Kep/10/2001
Baca Juga Cara Membuat Izin Usaha Industri

Surat izin perdagangan ( SIUP ) merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian.  dengan begitu ada tata cara yang harus dilalui untuk mendapatkan SIUP . Adapaun proses pengurusan tersebut terdiri dari persyaratan Adminitratif dan Mekanisme Perizinan

Persyaratan Adminitratif SIUP
1. Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas ( PT )
  • Fotokopi akta notaris pendiri PT yang sudah disahkan oleh Mentri Hukum dan HAM
  • Fotokopi surat keputusan Pengesahan Badan hukum dan Mentri Hukum dan HAM 
  • Fotokopi KTP Direktur utama/Penanggung jawab Perusahaan
  • Fotokopi Nomor pokok wajib pajak
  • Fotokopi Surat keterangan domisili ( SITU )
  • Fotokopi surat izin gangguan ( HO )
  • Fotokopi surat izin prinsip
  • Neraca perusahaan
  • Mantrai senilai Rp. 6.000,-
  • Stopmap 2 buah
  • Fotokopi KK bagi penanggung jawab wanita
  • Izin teknis dari Instansi terkait jika diperlukan
2. Perusahaan Yang Berbentuk Koperasi
  • Fotokopi akta pendirian koperasi yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang
  • Fotokopi KTP Dewan pengurus dan Dewan pengawas koperasi
  • Susunan Dewan pengurus dan Dewan pengawas
  • Fotokopi SITU dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang mensyaratkan SITU
  • Neraca Koperasi
  • Materai senilai Rp. 6.000,-
3. Perusahaan Perorangan
  • Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan domisili atau SITU
  • Neraca Perusahaan
  • Materai Senilai Rp/ 6.000,-
  • Stopmaap 2 buah
4. Perusahaan berbentuk CV , Firma atau Persekutuan
  • Akta pendiri Cv yang disahkan oleh Pengadilan Negri
  • Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab perusahaan
  • Surat keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi NPWP pemilik perusahaan
  • Fotokopi surat izin gangguan ( HO )
  • Fotokopi surat izin Prinsip
  • Neraca awal/daftar kepemilikan modal
  • Materai Rp. 6.000,-
  • 2 Bh Stopmaap
Baca Juga Prosedur Perluasan Industri

Mekanisme Perizinan SIUP
Untukmengurus pembuatan SIUP dapat dilakukan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian disetiap daerah, dibawah Ini adalah prosedur untuk memperoleh SIUP
  1. Penanggung Jawab perusahaan atau pemilik , mengurus ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
  2. Pemohon mengambil formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh Dinas perindustrian dan perdagangan, formulir tersebut diisi dengan benar sesuai data-data dari kondisi perusahaan
  3. Setelah formulir diisi, kemudian diserahkan ke kantor DISPERINDAG dengan melampirkan semua persyaratan yang dibutuhkan melalui faksimili atau jasa pelayanan pos / menyerahkan secara langsung
  4. Penyerahan formulir dan persyaratan bisa juga dilakukan dengan membayar biaya pelayanan yang berlaku
NEXT